Indeks

Suwarno Beberkan Aturan Wajib PPDB di Lingkungan Kemenag Sumedang

Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno menyebutkan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 di Lingkungan Kemenag Sumedang wajib menyediakan jalur prestasi 15%, afirmasi 15%, inklusi 10% dan sisanya melalui jalur reguler.
Iwan Rahmat/SUMEDANGONLINE
Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno menyebutkan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 di Lingkungan Kemenag Sumedang wajib menyediakan jalur prestasi 15%, afirmasi 15%, inklusi 10% dan sisanya melalui jalur reguler.

“Kalau di kita ada MANIC, MI dan RA. Nah, untuk MANIC, MANPK, MANKN. MANIC ini adalah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Pendidikan Keagamaan, Madrasah Aiyah Kejuruan itu dimulai waktu Januari sampai Maret. MI, MTs, MA negeri dan swasta yang berasrama juga itu mulai Februari sampai bulan Mei, seleksinya dilaksanakan bulan Februari sampai Juli. Berarti untuk pendaftaran memang masih ada yang berlangsung itu standar pelaksanaannya seperti itu dan ini disesuaikan dengan keadaan di lapangan di Pemerintah Daerah tersebut. Jadi artinya disini ada proses seleksi itu sampai bulan juli artinya masih ada proses pemasukan sekarang juga masih bisa menerima. Karena memang disini begini kalau di lain memang berbeda karena standar yang dimunculkan oleh Dirjen Pendis adalah seperti itu jadwal yang disiapkan. tapi itu ada catatan menyesesuaikan dengan Pemerintah setempat,” ungkapnya.

Untuk persyaratan umur siswa yang diteria paling rendah untuk MI itu 6 tahun maksimal 7 tahun, sementara untuk usianya yang baru 5 tahun bisa diterima dengan syarat anak tersebut mempunyai kelebihan khusus dan itu harus membawa surat keterangan dari psikologi.

“Persyaratan untuk MTs umurnya minimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan untuk MA maksimal 21 tahun,” pungkas dia. ***

Halaman: 1 2 Lihat Semua
Exit mobile version