Sumedang, 26 Oktober 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Seperti dikutip dari laman medsos KPU Sumedang, pengumuman hasil penerimaan ini tertuang dalam dokumen dengan nomor 21/PL.02.5-Pu/3211/2024.
Terdapat empat pasangan calon yang melaporkan penerimaan dana kampanye mereka, yakni:
- Dra., Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes. – H. Ridwan Solichin, S.P., M.Si., dengan total penerimaan Rp982.633.000.
- Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. – M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn., dengan total penerimaan Rp3.229.150.000.
- Iwansyah Putra – Brigjen TNI (P), Hj. GRA. Mustikaningrat, dengan total penerimaan Rp5.641.900.000.
- Hendrik Kurniawan, S.Pd.I. – Radya Anom Luky Djohari Soemawilaga, dengan total penerimaan Rp10.625.000.
Rinciannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dra., Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes., dan H. Ridwan Solichin, S.IP., M.Si., telah melaporkan penerimaan dana kampanye mereka kepada KPU Sumedang untuk periode 24 September hingga 23 Oktober 2024. Total sumbangan yang diterima pasangan ini sebesar Rp982.633.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Sumbangan Pribadi Calon: Uang sebesar Rp240.000.000, barang senilai Rp168.438.000, dan jasa senilai Rp270.000.000.
- Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai: Barang senilai Rp122.825.000 dan jasa senilai Rp700.000.
- Sumbangan Pihak Lain (Perseorangan): Barang senilai Rp138.695.000 dan jasa senilai Rp41.975.000.
- Sumbangan dari Badan Hukum Swasta: Tidak ada sumbangan yang diterima dari kategori ini.
Total penerimaan dana kampanye pasangan ini berupa uang tunai sebesar Rp240.000.000, barang senilai Rp429.958.000, dan jasa sebesar Rp312.675.000. Laporan ini disampaikan pada 24 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh kedua calon.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dan M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn., telah melaporkan penerimaan dana kampanye mereka kepada KPU Sumedang untuk periode 24 September hingga 23 Oktober 2024. Total sumbangan yang diterima pasangan ini tercatat sebesar Rp3.229.150.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Sumbangan Pribadi Calon: Uang sebesar Rp700.000.000, barang senilai Rp842.500.000, dan jasa sebesar Rp360.000.000.
- Sumbangan Pihak Lain (Perseorangan): Barang senilai Rp1.122.650.000 dan jasa senilai Rp204.000.000.
- Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai dan Badan Hukum Swasta: Tidak ada sumbangan yang diterima dari kategori ini.
Total penerimaan dana kampanye pasangan ini berupa uang tunai sebesar Rp700.000.000, barang senilai Rp1.965.150.000, dan jasa sebesar Rp564.000.000. Laporan ini disampaikan pada 24 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh kedua calon.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Irwansyah Putra dan Brigjen TNI (Purn) Hj. Gra Mustikaningrat, melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 5,64 miliar. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ini mencakup periode 24 September hingga 23 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, pasangan calon menyatakan menerima sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 juta dari pihak pasangan calon. Selain itu, mereka juga menerima sumbangan barang senilai Rp 5,141 miliar. Rincian sumbangan barang tersebut terdiri atas Rp 3,629 miliar dari partai politik atau gabungan partai, Rp 762,5 juta dari pasangan calon, serta Rp 750 juta dari pihak perorangan.
Dokumen ini telah ditandatangani oleh Irwansyah Putra dan Gra Mustikaningrat pada 24 Oktober 2024 di Sumedang.
Selanjutnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Hendrik Kurniawan, S.Pd.I., dan Radya Anom Luky Djohari Soemawilaga. Laporan ini meliputi periode penerimaan dana kampanye dari 24 September hingga 23 Oktober 2024.
Rincian penerimaan sumbangan kampanye adalah sebagai berikut:
- Pasangan Calon: Menerima sumbangan dalam bentuk barang senilai Rp 10.625.000.
- Sumbangan Pihak Lain Perorangan: Tidak ada sumbangan yang diterima.
- Sumbangan Pihak Lain Badan Hukum Swasta: Tidak ada sumbangan yang diterima.
Total penerimaan dana kampanye pasangan calon ini tercatat sebesar Rp 10.625.000 dalam bentuk barang, tanpa ada sumbangan dalam bentuk uang atau jasa.
Dokumen ini ditandatangani oleh kedua calon pada 24 Oktober 2024 di Sumedang, lengkap dengan cap resmi kampanye mereka. ***
