Jakarta, 15 November 2024 – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus meningkat. Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa keenam DPO tersebut adalah A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. “Sampai saat ini, jumlah DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah,” ujarnya pada Jumat (15/11/2024).
Meski begitu, Ade Ary belum merinci identitas lengkap dan peran masing-masing DPO. Ia menegaskan bahwa sejumlah bandar judi online, yang masih dalam status DPO, belum berhasil ditangkap.
Peran DPO dalam Kasus Judi Online
Beberapa dari DPO tersebut diketahui berperan sebagai agen yang menyetor uang kepada oknum di Kemkomdigi. Tujuannya adalah agar situs judi online yang mereka kelola dapat lolos dari pemblokiran.
“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi di antaranya juga berperan sebagai bandar. Mereka mengelola situs web judi online dan bertindak sebagai agen yang berhubungan dengan tersangka MN sebelumnya untuk memastikan situs mereka tidak diblokir,” jelas Ade Ary.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Kasus ini terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga membersihkan oknum-oknum yang memanfaatkan posisinya untuk memperlancar kegiatan melanggar hukum.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sistem komunikasi digital di Indonesia dan memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. ***
