Kemenkum Jabar Gelar Penyuluhan Perlindungan Pekerja Migran di Kecamatan Paseh

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukumnya menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Aula Kantor Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Selasa (27/5/2025).
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukumnya menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Aula Kantor Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Selasa (27/5/2025).

Sumedang, 27 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukumnya menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Aula Kantor Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparat desa mengenai prosedur legal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta mendorong peran aktif pemerintah desa dalam mencegah praktik penempatan ilegal yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pihak strategis, antara lain Kepala BP3MI Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang, Biro Hukum Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta aparat kecamatan dan desa se-Kecamatan Paseh.

Pemilihan Kecamatan Paseh sebagai lokasi kegiatan didasari oleh karakteristik sosial ekonominya yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai pedagang dan petani, serta tingginya angka perantauan ke luar negeri. Tercatat, sebanyak 57 warga Kecamatan Paseh saat ini bekerja sebagai migran di berbagai negara.

Materi penyuluhan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan penanganan penempatan PMI non-prosedural, serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Penyuluh hukum menegaskan bahwa maraknya penempatan non-prosedural menjadi salah satu pemicu utama kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kewaspadaan aparat desa serta tokoh masyarakat dapat meningkat, sehingga mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar salah satu penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, sebelumnya menegaskan bahwa desa merupakan titik awal keberangkatan para PMI, sehingga memiliki peran strategis dalam sistem perlindungan migran yang terpadu. Salah satu perhatian khusus dalam kegiatan ini adalah adanya kasus terbaru warga Paseh yang diduga merupakan PMI non-prosedural dan kini tertahan di Kamboja.

Dengan melibatkan peran aktif desa, diharapkan sistem perlindungan terhadap pekerja migran dapat dibangun secara menyeluruh mulai dari tingkat paling dasar, sekaligus menekan angka praktik ilegal yang merugikan masyarakat.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak