DPRD Sumedang Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025.
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sumedang Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025. Kedua raperda tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian penjelasan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir yang disampaikan pada Rabu malam, 18 Juni 2025. Seluruh fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan umum mereka, yang mencakup apresiasi atas capaian, kritik membangun, serta saran-saran penyempurnaan terhadap kedua raperda.

Secara umum, para fraksi mengapresiasi keberhasilan Pemkab Sumedang dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Meski demikian, sejumlah catatan dan evaluasi tetap disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengawasan anggaran dan arah pembangunan.

“Kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda ini ke tahap selanjutnya. Harapannya, dokumen ini benar-benar aspiratif dan mampu menjawab tantangan pembangunan Sumedang ke depan,” ujar salah satu perwakilan fraksi dalam sidang.

Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, yang hadir mewakili Bupati, turut memberikan tanggapan usai rapat. Ia menegaskan komitmen kuat Pemkab Sumedang dalam menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bupati dan saya sudah menginstruksikan untuk menindak tegas setiap temuan BPK. Kami akan memanggil dinas terkait dan melakukan langkah komprehensif sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Terkait RPJMD 2025–2029, Wabup menegaskan bahwa proses penyusunan saat ini sedang dikebut agar bisa rampung sebelum batas waktu 20 Juli 2025.

“Kami ingin memastikan RPJMD ini tidak hanya selesai tepat waktu, tapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan membawa kemaslahatan bagi Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Dengan berlangsungnya rapat paripurna ini, diharapkan pembahasan selanjutnya terhadap kedua raperda strategis tersebut akan menghasilkan dokumen pembangunan yang solid, akuntabel, dan pro-rakyat untuk lima tahun ke depan. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak