-
PT Gag Nikel (GN)
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Dari keempat perusahaan tersebut, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Seluruhnya memang memiliki izin usaha pertambangan, tetapi tetap menjadi objek pengawasan ketat,” tambah Hanif.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, turut mendesak agar izin-izin tersebut dievaluasi ulang.
“Semua izin usaha harus dievaluasi, termasuk yang mengeluarkan izin. Raja Ampat ini adalah kawasan konservasi dan Taman Nasional,” tegas Rahayu, Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, kegiatan tambang tidak bisa dianggap remeh mengingat Raja Ampat menjadi wajah Indonesia di mata dunia.
“Ini tentang keanekaragaman hayati dan wisata alam. Kita harus menjaga ekosistem agar tidak rusak,” tegasnya.
Para aktivis lingkungan dan masyarakat Raja Ampat pun berharap suara Susi Pudjiastuti dan perhatian publik bisa mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pertambangan nikel di wilayah yang menjadi ikon pariwisata dan kekayaan laut Indonesia.**
