Indeks

Wartawan Lokal Sumedang Protes Tak Difasilitasi Puspen Kemendagri dalam Peliputan Retret Kepala Daerah di IPDN

Abdulah Opah/SUMEDANGONLINE
Retret Kepala Daerah Gelombang II yang berlangsung di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Sumedang, 23 Juni 2025 — Sejumlah wartawan media lokal yang tergabung dalam Pokja IPDN melayangkan protes terhadap Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri. Aksi protes ini dipicu oleh tidak terfasilitasinya sejumlah wartawan lokal dalam peliputan Retret Kepala Daerah Gelombang II yang berlangsung di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Para jurnalis menilai kebijakan pemberian ID Card khusus liputan oleh Puspen Kemendagri terkesan diskriminatif dan tidak adil, karena sebagian besar wartawan lokal tidak mendapatkan akses meskipun sebelumnya telah aktif mengikuti rangkaian persiapan retret.

“Kalau yang dipilih oleh Puspen adalah media nasional, kenapa ada juga teman-teman dari non-media nasional yang tetap dapat? Ini bukan sekadar soal tidak bisa meliput, tapi lebih ke soal penghargaan terhadap kerja jurnalistik kami,” ujar Denjaya, wartawan senior dari Majalah Mangle, Senin (23/6/2025).

Menurut Aka —sapaan akrab Denjaya— bahkan media lokal ternama di Sumedang tidak memperoleh kartu akses tersebut, sehingga memicu kecemburuan sosial antarjurnalis.

“Kami ini wartawan resmi Pokja IPDN. Jangan ada diskriminasi. Kami juga punya hak yang sama untuk meliput agenda penting ini,” tegasnya.

Kartu Pers Difoto, Tapi Tak Diberi Akses

Sebelumnya, seluruh wartawan Pokja IPDN telah diminta menyerahkan dan memfoto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers mereka kepada pihak Humas IPDN untuk diajukan ke Puspen Kemendagri. Namun, hasilnya tetap nihil.

“KTA Aka juga sudah difoto pihak Humas IPDN. Katanya untuk diajukan ke Puspen. Tapi kami tidak pernah diberi tahu bahwa pendaftaran harus dilakukan secara online. Ini yang jadi pertanyaan besar,” tambahnya.

Aka juga mempertanyakan apakah ada unsur “kedekatan” atau faktor non-teknis lainnya yang menjadi pertimbangan dalam pemberian akses tersebut.

Puspen: Kartu Terbatas dan Hanya untuk yang Terdaftar

Saat dikonfirmasi, perwakilan Puspen Kemendagri menyatakan bahwa jumlah ID Card terbatas dan hanya diberikan kepada jurnalis yang telah terdaftar secara online.

“Yang tidak terdaftar, ya tidak dapat kartu. Kartunya juga sudah habis. Jadi tidak bisa masuk ke area liputan tanpa ID Card dari Puspen,” ungkapnya saat ditemui di Kampus IPDN, Minggu (22/6/2025).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Puspen lainnya, Hafiz, yang sempat dihubungi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan syarat-syarat resmi, belum memberikan tanggapan.

Aspirasi Media Lokal: Perlakuan yang Adil

Aksi protes ini menjadi catatan penting bagi Kemendagri dan IPDN dalam mengelola hubungan dengan media, khususnya media lokal yang selama ini menjadi mitra utama dalam menyampaikan informasi pembangunan dan agenda strategis pemerintah di daerah.

“Pers lokal juga punya peran strategis. Harusnya dihargai, bukan dibedakan,” pungkas Denjaya.***

Exit mobile version