Indeks

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Cipanas

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

SUMEDANG — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Kedua tersangka tersebut berinisial A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas tahun 2022, di mana Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan terhadap pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan terdampak proyek tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau menggunakan “joki”. Peralihan kepemilikan tanah tersebut diketahui terjadi setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu.

Dalam prosesnya, para tersangka diduga memanipulasi data riwayat kepemilikan tanah serta dokumen jual beli, seolah-olah transaksi dilakukan sebelum adanya penetapan lokasi. Dengan cara itu, mereka berusaha meloloskan proses administrasi pengajuan ganti rugi tanah.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp6.468.553.560 (enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga alternatif pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

  1. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

  2. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

  3. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menyebut, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

Exit mobile version