BANDUNG, Kamis (21 Mei 2026) — Wartawan: Fitriyani — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ibun Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua lokasi berbeda hanya dalam waktu kurang dari empat jam, Rabu (20/05/2026). Pelaku berinisial CH alias YOYO ditangkap setelah diduga membobol kotak amal masjid dan mencuri barang milik warga di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto atas arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono.
Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto menjelaskan, kasus bermula dari dua laporan masyarakat terkait aksi pencurian di Desa Lampegan dan Desa Talun.
Laporan pertama menyebut adanya pembobolan kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Desa Lampegan. Sementara laporan kedua berkaitan dengan pencurian telepon genggam dan tas milik warga di Desa Talun, Kecamatan Ibun.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku.
Pelaku diduga pertama kali melakukan pembobolan kotak amal sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah mengambil uang di dalamnya, pelaku disebut kembali ke lokasi untuk merusak kamera CCTV guna menghilangkan jejak.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.25 WIB, pelaku kembali beraksi di Desa Talun dengan masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci dan membawa kabur telepon genggam serta tas milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Lampegan.
Pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 07.45 WIB atau kurang dari empat jam setelah aksi pencurian terakhir terjadi.
“Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan anggota Polri dalam merespons laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Deny Fourtjahjanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kotak amal Masjid Al-Ikhlas yang dirusak, satu unit ponsel merek Realme Note 50, satu tas milik korban, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kasus tersebut dan menyiapkan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***
