SUMEDANG, Rabu (10/06/2026) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 dan akan diikuti oleh 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Tahapan pemilihan telah dimulai sejak 5 Juni 2026, dengan proses yang dilaksanakan sesuai regulasi guna menjamin demokrasi yang adil, transparan, dan kondusif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
“Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sumedang akan diikuti oleh 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Untuk pelaksanaan pemungutan suara direncanakan pada tanggal 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/06/2026).
Widodo menjelaskan, tahapan Pilkades telah dimulai sejak 5 Juni 2026. Tahap awal diawali dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, seluruh rangkaian Pilkades akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan bagi kepala desa petahana maupun perangkat desa yang hendak maju sebagai calon kepala desa.
“Kalau kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali, statusnya cuti selama mengikuti tahapan pemilihan. Sementara untuk perangkat desa, ketika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka sesuai aturan yang berlaku saat ini harus mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Widodo.
Ia menambahkan, perbedaan aturan tersebut diterapkan untuk menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkades sekaligus memastikan proses demokrasi berlangsung secara jujur dan transparan.
Kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Serentak 2026 nantinya akan menjabat selama delapan tahun sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
DPMD Kabupaten Sumedang berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif serta menghasilkan pemimpin desa yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat.
“Kami berharap nanti terpilih kepala desa yang benar-benar merupakan pilihan masyarakat secara demokratis, sehingga mampu memimpin desanya masing-masing dengan baik dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus menentukan arah pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di 93 desa di Kabupaten Sumedang.***
