[DESK] Jumlah pembuat akta kematian di Kabupaten Sumedang hingga Oktober 2018 ini baru mencapai 146 berkas. Padahal sebut Kasie Kelahiran dan Kematian Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Setiadi Natanael, akta tersebut sangat penting salahsatunya untuk waris dan dokumen-dokumen yang berkaitan lainnya yang membutuhkan keterangan.
“Untuk apa akta kematian, sekarang harus ada akta itu. Akta kematian itu yang paling prinsip untuk waris, silsilah waris. Yang lainnya berkaitan dengan dokumen-dokumen missal yang dibutuhkan perbankan. Sekarang kan untuk membuktikan seseorang sudah meninggal itu, harus ada akta,” ujar Setiadi pada Sumedang Online di ruang kerjanya.
Dikatakan dia, jika dulu cukup dengan surat keterangan dari desa maka setelah adanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih ditertibkan lagi dengan dibuatkan akta kematian. “Sudah kita sebar informasi pentingnya pembuatan akta kematian,” sambungnya.
Terkait capaian pembuat akta yang hanya 146 pendaftar hingga Oktober 2018, dikatakan Setiadi, jumlah itu lebih baik jika dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Sampai saat ini memang untuk pembuatan akta kematian agak kurang, baru sampai saat ini pendaftar kurang lebih 146 per Oktober. Itu juga sudah bagus, tahun-tahun sebelumnya malah sedikit. Baru sejak dua tahun terkahir lumayan bagus, tetapi di masyarakat masih ada keterbatasan (informasi), jadi setiap terjadi duka kematian, anggapannya masa lagi berduka harus membuat akta kematian. Jadi selalu ditunda, ditunda, karena tidak ada hal-hal lain, akhirnya lupa,” jelasnya. [iwan]



![Kasie Kelahiran dan Kematian Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Setiadi Natanael. [FOTO: IWAN/SUMEDANGONLINE]](https://sumedangonline.com/wp-content/uploads/2018/10/Kasie-kematian-dan-kelahiran-dengan-serius-yang-sedang-membuat-dokumen-kematian-dan-kelahiran-1.jpeg)






