Politik

Doni: Ada Gugatan, Itu Hak Konstitusional

SUMEKS, KOTA – Ketua Tim Pemenangan HES-HADE, Doni Ahmad Munir, angkat bicara terkait adanya gugatan pilkada yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan salahsatu calon. Sebut Doni, hal itu merupakan hak konstitusional bagi calon tersebut untuk mengajukan gugatan, karena sudah diatur dalam perundang-undangan.

Doni Ahmad Munir

“Itu hak konstitusional dari calon itu sendiri, yang sudah diatur dalam perundang-undangan dan ditempuh sebagai aturan. Dan yang disampaikannya pun mungkin harus dapat dibedakan, mana ranahnya MK yang merupakan sengketa Pilkada, ataukah itu merupakan ranah Panwas (Panitia Pengawas). Intinya, silakan saja melaporkan,” kata Doni dihubungi Sumeks melalui selulernya, Minggu (10/3).

Namun, Doni memastikan selama jalannya pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) kemarin, pihaknya sudah melaksanakan Pemilukada yang bersih.

“Dan saya melihat masyarakat sudah melaksanakan pemilukada ini dengan demokratis, bersih, aman dan damai. Saya mengapresiasi ini pada masyarakat Sumedang, karena masyarakat Sumedang sudah mengapresiasi kemenangan HES-HADE,” ungkapnya.

Selain itu sebut dia, sebelumnya para kandidat calon pun sudah dihadapkan pada deklarasi damai untuk siap menang dan siap kalah. “Masyarakat sudah melakukan hak pilihnya dengan tanpa adanya intimidasi, tidak ada hal-hal di luar itu,” tambahnya.

Disinggung, apakah pihaknya sudah mempersiapkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan itu. “Jelas kami sedang mempersiapkan tim advokasi untuk menghadapi ini. Tapi kami melihat apa yang dituduhkan kepada kami itu tak berdasar. Masyarakat sebenarnya sudah menerima, tapi kita menghargai hak-hak dia sebagai calon,” pungkasnya. (ign)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version