KOTA – Munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013, dianggap sejumlah kepala desa di Sumedang sebagai bentuk adanya intervensi Partai Politik (Parpol) yang sangat ke KPU. Pasalnya kepala desa diyakni telah memiliki masa panatik di wilayahnya, sehingga sang kepala desa mampu unggul dari para pesaingnya. Fakta adanya celengan yang dimiliki kepala desa itu pun terbukti, banyaknya kepala desa yang lolos mencalonkan diri hingga dua priode lamanya.
Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), tak menampik dugaan ke arah itu. “Kades nyaleg sudah punya celengan? Kayaknya KPU sangat terpengaruh oleh Parpol. Parpol kebakaran jenggot oleh kepala desa,” kata Ropendi dihubungi Sumeks, semalam.
Kepala Desa Sukamaju itu pun menyebutkan jika para kepala desa yang ada di Sumedang sepakat menyebut P-KPU Nomor 7 Tahun 2013 itu, telah bersifat diskrimatif terhadap kepala desa.
“Karena tidak berlaku untuk semua. Contoh, kenapa (anggota) DPRD (yang ikut nyaleg) tidak dipaksa untuk mundur, sementara PNS dan para kepala desa di suruh mundur. Undang-undang apa namanya?! kok tidak berlaku untuk semua pihak. Padahal undang-undang itu harus dapat diterima masyarakat jangan hanya sebagian masyarakat saja,” ungkapnya.
Ia pun menilai jika aturan itu masih mentah, dan perlu ditinjau kebenaran, karena tak adil. ”Kelihatan ini terlalu memperkosa hak azasi manusia terutama dalam berhak untuk dipilih dan milih. Kenapa KPU Pusat, jika memang benar, tidak dipikirkan (dulu) proses pengunduran diri yang di mana kepala desa itu sedang menduduki dan melaksanakan undang-undang pemerintahan,” paparnya.
Lanjutnya, jika pun akan mundur para kepala desa harus sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa, yakni seorang kepala desa pindah alamat, sakit yang tidak bisa menjalankan tugas atau meninggal.
”Tidak ada dalam undang-undang pemerintahan desa, bahwa apabila akan ikut nyaleg harus ikut mundur, tidak ada,” tandasnya.
Akan masuk akal jika aturan PKPU itu, sebut Ropendi, minimalnya kepala desa mundur apabila telah dinyatakan sebagai DPT, maksimal apabila kades terpilih jadi anggota dewan. ”Dia akan meletakan jadi kades, secara sukarela. Makanya, saya nilai janggal undang-undang itu,” imbuhnya.
Pihaknya, sebut dia, bersama APDESI akan berupaya melakukan tindakan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan agar undang-undang tersebut ditinjaun ulang karena dinilai tidak benar.
Ditanya kapan, Ropendi mengaku pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Ketua APDESI. ”PKPU itu perlu dilakukan judical review, apakah undang-undang itu perlu diterapkan pada pemilu 2014 ini,” ungkapnya.
Disinggung sejauh mana komunikasi dengan Ketua APDESI, Ropendi menyayangkan pihak APDESI seakan tak ada reaksi. ”Kami menyayangkan sampai saat ini ketua apdes tak bergerak apa-apa kaitan adanya reaksi ini. Saya juga wakil ketua, tapi saya tidak didelegasikan, jadi tak bisa melangkah,” pungkasnya. (ign)