KOTA-Para tenaga sukarelawan berikut istrinya, serta istri Kades maupun Kadus mulai tahun ini sudah bisa masuk keanggotaan Dharma Wanita Persatuan (DWP) dengan syarat mengisi formulir keanggotaan serta membayar iuran minimal seribu rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DWP Kabupaten Sumedang, Ny. Hj. Ani Gestapiani, pada acara Pengesahan Pengurus DWP Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan se-Kab. Sumedang di Gedung Negara, Selasa (24/3).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah H. Zaenal Alimin selaku Penasehat DWP Kabupaten Sumedang
Ani mengungkapkan, pelaksanaan pengesahan para ketua unsur pelaksana tersebut terkait erat dengan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2014 tentang pembentukan SOPD di Kabupaten Sumedang yang mana imbas dari penerapan Perda tersebut telah membuat para Ketua serta unsur pelaksana DWP di masing-masing SKPD turut pindah. “Perubahan SOTK yang digabung ataupun terkena perampingan secara otomatis akan mengubah susunan dari ketua unsur pelaksana DWP SKPD,”paparnya.
Sementara itu, Zaenal Alimin menuturkan, organisasi DWP merupakan organisasi yang strategis karena berada dalam keluarga besar pemerintahan.
“Peran istri dalam memberikan motivasi terhadap suaminya, akan sangat menentukan terhadap semangat kerja, fokus dan kualitas kinerja suaminya dan akan terjadi pula sebaliknya. Oleh karena itu, komunikasi antara pasangan suami istri membutuhkan keterbukaan dengan bijak dan penuh kebersamaan satu sama lain,” paparnya.
Ia menginginkan agar peran kaum perempuan melalui DWP dapat lebih meningkat sesuai dengan cita-cita organisasi. “Semoga saja kiprah ibu-ibu dalam organisasi senantiasa mendapat petunjuk-Nya sehingga akan mampu melaksanakan panggilan organisasi dengan baik dan bisa mewujudkan visi misi organisasi di berbagai tingkatan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Setda Kabupaten Sumedang
⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

