SUMEDANG – Jika menemukan partai politik atau pasangan calon yang mengeluarkan mahar politik, segera laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumedang, Elsya Tri Ahaddini dalam diskusi kepemudaan ‘Bagaimana Peran Kita Dalam Menyukseskan Pilkada’.
“Mahar politik sesuatu yang dilarang. Sanksinya jelas, pelakunya atau pasangan calon bisa di diskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya. Kemudian partai politik yang bersangkutan tidak boleh mengajukan calon untuk Pilkada berikutnya. Bahkan harus membayar denda 10 kali lipat,” kata Elsya.