Politik

Terbukti Pakai Mahar Politik, Paslon Bisa Didiskualifikasi

Terbukti Pakai Mahar Politik, Paslon Bisa Didiskualifikasi

SUMEDANG – Jika menemukan partai politik atau pasangan calon yang mengeluarkan mahar politik, segera laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumedang, Elsya Tri Ahaddini dalam diskusi kepemudaan ‘Bagaimana Peran Kita Dalam Menyukseskan Pilkada’.

“Mahar politik sesuatu yang dilarang. Sanksinya jelas, pelakunya atau pasangan calon bisa di diskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya. Kemudian partai politik yang bersangkutan tidak boleh mengajukan calon untuk Pilkada berikutnya. Bahkan harus membayar denda 10 kali lipat,” kata Elsya.

💬 9 Komentar

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak