ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Bacaleg Bermasalah, Yu Laporkan ke KPU. Masyarakat Diberi Kesempatan untuk Memberikan Tanggapan

SUMEDANG ONLINE – Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumukan pada 12 Agustus 2018, mendatang. Setelahnya, masyarakat berkesempatan untuk memberikan penilaian terhadap 560 bakal calon legislative (Bacaleg) DPRD Sumedang dari 13 partai politik.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang Divisi Teknis dan Hubungan Antar Lembaga, Junan Junaidi, nantinya masyarakat dapat memberikan tanggapan karena pihak KPU akan mengumumkan seluruh Bacaleg melalui situs resmi KPU Sumedang.

“Ada waktu tujuh hari bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan, setelah DCS diumumkan. Apakah misalkan calon ini misalkan teu baleg kieu kieu,” kata Junan.

Jika ada tanggapan dari masyarakat jika Bacaleg tersebut bermasalah, pihak KPU Sumedang akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada Bacaleg melalui Partai dimana dirinya berlabuh terkait adanya pengaduan tersebut. “Ini ada tanggapan masyarakat seperti ini, nanti partainya yang konfirmasi ke Bacalegnya. Kalau benar, setelah adanya komunikasi, partainya bisa mengganti,” ungkapnya.

Untuk proses penggantian calon karena adanya pengaduan dari masyarakat Partai Politik diberikan waktu selama tiga hari untuk mengganti sebelum ke Daftar Calon Tetap (DCT). “Waktu tiga hari itu setelah konfirmasi. Baru setelah itu pengumuman DCT di 20 September, setelah pengumuman DCT sudah tidak ada lagi perubahan. Meskipun calon tersebut meninggal, tidak bisa diubah lagi,” tandasnya.

Disebutkan Junan, selama pemberkasaan tahapan DCS saat ini berlangsung dengan lancar. ***

REPORTER IWAN RAHMAT