SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyarankan agar pihak KPU Sumedang membuka system Sistem Data Pemilih (Sidalih). Hal itu terkait dengan masih adanya Sembilan kecamatan yang data manualnya tidak sesuai dengan Sidalih.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Sumedang bahwasannya, kendala anatara sidalih akan berpengaruh kepada sesuai BA (Berita Acara) dilampiran dengan database di Sidalih. Maka dari itu kami merekomendasikan agar rekapitulasi DPTHP ke-2 ini, pihak KPU membuka system sidalih dan memastikan rekap system dengan sidalih dan apabila tidak sesuai maka kami harapkan adanya penundaan, hingga sesuai,” tandas Koordinator Penindakan dan Pelanggaran pada Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya di Aula Rapat KPU, Selasa (13/11/2018).
Menanggapi adanya ketidak sinkronan data, Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menilai hal itu karena adanya keterlambatan pengunggahan data ke Sidali, karena sebut dia seluruh Indonesia mengakses laman tersebut.
“Sistemnya lambat, karena seluruh Indonesia mengakses ke situ. Jadi yang terjadi ada perlambatan di dalam mengupload data pemilih,” kata Ogi.
Meski demikian dia memastikan seluruh kecamatan sudah melakukan apa yang harus mereka lakukan. Pihak KPU akan melakukan sinkronisasi data dengan Sidalih. “Nanti kita akan fixkan dengan yang sidalih. Bukan melihat, yang pasti rekapitulasi yang ditetapkan di tiap kecamatan itu sudah disampaikan ke Bawaslu, tinggal Sidalih saja. Tidak hanya Sumedang saja,” jelasnya.
Alasan lainnya, karena system penguploadan terbagi-bagi dan Sumedang pada saat bersamaan pada tanggal 13 November ini sedang off dari 19.00-24.00. KPU memastikan data pasti sinkron. “Pasti sinkron, pasti sinkron,” tandas Ogi. [iwan]










