BISNIS  

RUU Omnibus Law, GOBSI Sumedang Menilai Bisa Kebiri Hak Pekerja

SUMEDANG.ONLINE, JATINANGOR (26/2/2020) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kabupaten Sumedang, Asep Budiman memberikan tanggapan berkaitan dengan RUU Omnibus Law. Menurut Asep ada sejumlah poin yang justru mengebiri hak hak kaum pekerja buruh pabrik.

“Contoh kasus yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003, banyak sekali Pasal yang diubah dan beberapa ditambahkan dalam Draf RUU Omnibus Law. Dalam hal ini kami semua sudah memegang  hardcopy RUU Omnibus Law, dan kami sudah sampaikan kepada semua pekerja RUU tersebut akan berdampak buruk sekali terhadap kaum Buruh/Pekerja,” ujar Asep Budiman selaku Ketua DPC Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia GOBSI.

Salah dampak buruk dalam RUU Omnibus Law itu antara lain bakal hilangnya upah minimum,  hilangnya pesangon, outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, kerja kontrak tanpa batasan waktu.

Selanjutnya kerja yang eksploitatif, Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
”Akan sangat mudah di PHK, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana hilang bagi pengusaha yang nakal, akan hilang. Dan ini sangat emergency sekali bagi kami para kaum buruh, sangat membutuhkan sekali dukungan dari semua pihak. Baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif agar bisa membendung RUU ini untuk tidak jadi di Syahlan. Sementara apabila ini tidak dapat kami bendung dan tidak ada dukungan mungkin hanya ada satu cara yakni hanya satu kata “Lawan!” tandasnya. *ACENG SYARIFUDIN*

Respon (1)

  1. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah untuk memberikan perlindungan bagi buruh, terutama bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Omnibus Law, Pemerintah mewacanakan pemberian upah bagi pekerja yang terkena PHK dan pelatihan untuk meningkatkan keahliannya. Semua sektor harus bersama-sama saling bersinergi untuk mendukung kepentingan strategis Negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *