Mau Balik ke Jakarta, Warga Sumedang Harus Buat Surat Izin Keluar Masuk

Herman selaku Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.
Herman selaku Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang./SUMEDANGONLINE
Herman selaku Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.

SUMEDANG – Bagi Pengusaha Tenaga Kerja Asing ataupun Warga Sumedang yang hendak Pergi Keluar/Masuk Jakarta, diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

“Jadi bagi warga Sumedang yang akan ke Jakarta harus mendaftarkan diri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta untuk membuat Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) pada Pasal 7. Untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.Jakarta.go.id,” ujar Herman selaku Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.

Karena itu lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yakni bagi yang memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek.

“Baik itu orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap, harus mempunyai surat pernyataan sehat bermeterai,” tandasnya.

Sementara bagi warga dengan KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan, yakni harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta juga surat pernyataan sehat bermeterai.

“Selanjutnya wajib memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta,” tegasnya.

Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta. “Juga bagi pemohon yang karena alasan  darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta,” pungkasnya. *IWAN RAHMAT*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *