Perselisihan Internal Musda Golkar Sumedang X 2020 Masuk Persidangan II Mahkamah Partai

Ifan Yudhi Wibowo
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Ifan Yudhi Wibowo

SUMEDANGONLINE.COM – Perselisihan internal hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumedang Kabupaten Sumedang saat ini memasuki masa persidangan II di Mahkamah Partai dengan agenda jawaban termohon satu sampai dengan tiga yakni ketua panitia penyelenggara SC dan OC, Pengurus Demisioner DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang 2015-2020, da DPD Prov Jawa Barat.

Termohon 1 SC tanpa Kuasa Hukum telah memberikan jawabanya atas keberatan hasil Musda X yang disampaikan pemohon, sementara Termohon 2 dan 3 menyampaikan jawabanya masing masing oleh kuasa hukumnya, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada awal Nopember 2020 dengan agenda pembuktian.

“Yah tentu jawaban SC sesuai apa yang dimohonkan oleh Pemohon atas keberatan apa yang dianggap merugikanya dalam Musda X itu. Terutama mengapa tidak dilakukan verifikasi faktual kepada para Pemilik suara dalam musda, bagaimana proses pelaksanaan penjaringan Bakal Calon. Intinya apakah Musda itu sudah sesuai dengan AD/ART, Juklak Juknis Nomor 2/DPP/Golkar/II/2020 tentang Rapat dan Musyawarah, Peraturan Organisasi Nomor 16/DPP/Golkar/VII/2016 dan peraturan lainya,” ujar Ifan Yudhi Wibowo selaku termohon I dalam keterangannya pada SUMEDANGONLINE. Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga  1 November, DPP Golkar Tetapkan Cabup dan Cawabup Sumedang

“Pada intinya di sekitar itu terutama di Pasal 49. Namun pada dasanya semua pihak harap berfikir Proporsional dan Rasional menghormati Mahkamah Partai. Karena apa pun masalahnya Musda X hasilnya sedang dipermasalahkan atau ada yang menggugat. Istilah umum dalam beracara sedang dalam perselisihan Partai Gorkar disebut ada yang Memohon karen hak-haknya merasa dirugikqn ats penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Sumedang yang dilaksanakan di Balai Rapat DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Bandung pada 27 Agustus 2020 lalu,” imbuhnya.

Kondisi semacam ini disebutkan Ifan, harus dipandang sebagai langkah positif dimana pihak yang merasa dirugikan memilih jalur konstitusional ke Mahkamah Partai. Menurutnya, karena segala permohonan Pemohon oleh MP disidangkan maka Hakim Mahkamah Partai memandang Permohonan Pemohon dalam dalil dalil hukumnya dapat diterima sesuai Pedoman beracara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Partai Nomor 14/DPP/GOLKAR/V/2017. Sehingga pada akhirnya seluruh kewenangan pada saat ini ada di Mahkamah Partai, hingga nanti para hakim akan memutuskan Perkara perselisihan ini sesuai kewenanganya.

Baca Juga  Didi Djamhir Mengaku Seorang Petani

“Untuk itulah saya selalu mengingatkan semua Pihak untuk bersabar dan tidak melakukan langkah-langkah yang inkonstitusional, apalagi dalam persidangan kemarin Hakim Mahkamah Partai mempertanyakan mengapa sudah ada SK Kepengurusan kan yangg digugat Pengurus Domisioner. Saya tidak perlu SK itu, kata Hakim ketika pengacara Termohon menyampaikan SK Kepengurusan hasil Musda X P Golkar Kabupaten Sumedang. Jadi apakah salah jika saya selaku Wakil Ketua yang membidangi masalah Hukum dan Ham (Domisioner) mengingatkan itu agar Partai tertib Administrasi dan Hukum jadi jangan direduksi pada hal lainya yang tidak ada kaitannya dengan Hukum. Ini Partai Politik bukan organisasi biasa, Parpol itu bagian dari instrumen negara jadi jangan main main,” tandasnya Ifan.

Baca Juga  10 Ribu Massa Ikut Kampanye Terakhir PKB

Selebihnya Ifan mengatakan perselisihan internal atas hasil Musda X ini bisa saja berjalan panjang karena Mahkamah Partai keputusanya merupakan keputusan pada Tingkat Pertama. “Artinya bisa saja masalah ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dan semua itu merupakan hak dari setiap kader Partai untuk melakukan upaya hukum dan itu sangatlah positif dalam dinamika membangun dan mencerdaskan kader Parta Gorkar,” demikian Ifan Yudhi Wibowo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK