Disiplinkan Warga, Polsek Jatigede Gelar Operasi Yustisi

Polsek Jatigede Gelar Operasi Yustisi. Senin, 7 Desember 2020.
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Polsek Jatigede Gelar Operasi Yustisi. Senin, 7 Desember 2020.

SUMEDANG.ONLINE, JATIGEDE – Sejumlah aparat gabungan dari kepolisian sektor Jatigede, Satuan Polisi Pamong Praja dan Koramil Jatigede menggelar operasi yustisi di Wilayah Hukum Jatigede.

Dikatakan Kapoilsek Jatigede, IPTU Adang Rohana, sasaran dari operasi itu yakni mereka yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Perbub No. 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19

“Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, adalah objek vital di wilayah hukum Jatigede dan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan salahsatunya tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak,” ujar IPTU Adang Rohana.

Selanjutnya, mereka yang melanggar tersebut dicatat identitasnya dan didokumentasikan serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020.

“Karena kegiatan yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut dari Perbub No. 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *