SUMEDANGONLINE.COM, KOTA – Sebanyak 118,5 liter minuman keras (miras) jenis Ciu, disita Sat Narkoba Polres Sumedang. Miras jenis Ciu itu, diduga siap untuk dijual.
Saat ditemukan petugas, miras itu sudah dalam kemasan botol plastik. Totalnya, mencapai 79 botol.
Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K., yang memimpin pelaksanaan razia miras di wilayah Hukum Polres Sumedang menyebutkan, miras jenis Ciu itu diamankan dari penjual berinisial NHF.
“Kita amankan barang bukti miras jenis ciu ratusan liter ini di Jalan Serma Muhtar Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara,” katanya, Jumat 26 Februari 2021.
Disebutkan Kasat, sasaran razia merupakan toko atau penjual miras yang ada wilayah Hukum Polres Sumedang. Razia ini, untuk menjaga situasi kamtibmas di Sumedang, agar tetap kondusif.
“Kami dari Sat Narkoba Polres Sumedang akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap semua pelanggaran yang berada di wilayah Sumedang, demi kenyamanan masyarakat Sumedang,” tegasnya. (**)
