JAKARTA, SO – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan pihaknya berencana untuk melaksanakan ujian secara daring untuk mereka yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikatakan dia, tes online tersebut hanya berlaku untuk ujian teori saja. Sementara, ujian praktik, tetap harus hadir di tempat permohonan pembuatan. Karena hal itu menjadi bagian kompetensi dari pemohon SIM.

“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Istiono, di Jakarta. Jumat, 5 Februari 2021.

Selain SIM, Korlantas juga menyiapkan untuk pengembangan pelayanan untuk Samsat yang di bidang IT. *** PMJNEWS