JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas yang menjadi domain aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, pada Sabtu (24/5/2025) di Jakarta.
Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang menyatakan bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang.
Ia menambahkan, tugas-tugas penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh institusi resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Kemendagri juga mendorong para kepala daerah untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan Ormas agar tetap berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Kemendagri mengimbau seluruh Ormas di Indonesia agar melaksanakan peran dan fungsinya secara edukatif dan partisipatif, tanpa menggantikan peran aparat hukum yang sah.
“Kami berharap Ormas menjadi mitra strategis pemerintah, bukan mengambil alih peran aparat penegak hukum, tetapi turut menjaga ketertiban melalui pendekatan yang konstruktif,” ujar Aang.
Kemendagri juga menekankan bahwa Ormas memiliki peran penting dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan, budaya, dan agama, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Dengan menjalankan fungsinya secara benar, kehadiran Ormas diharapkan tidak menimbulkan keresahan, tetapi justru memberikan manfaat bagi masyarakat. ***










