Polisi Bekuk Pelaku Terduga Pembakar Suami di Rumah Ortunya

Pelaku Kr (53) pembakar suami di Ciputat diamankan di kediaman orang tuanya di Semarang. (Foto: PMJ News/Istimewa).
sumedangonline/ho-PMJ News/Istimewa/SUMEDANGONLINE
Pelaku Kr (53) pembakar suami di Ciputat diamankan di kediaman orang tuanya di Semarang.

TANGERANG, SO – Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat. Pelaku berinisial Kr, 53 tahun sempat buron, namun akhirnya dibekuk polisi di rumah orangtuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah. Jumat, 5 Februari 2021 malam.

Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin kepada wartawan membenarkan penangkapan terduga pembakar suami tersebut.  Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui tersangka saat itu langsung melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku tampak menyesali perbuatannya.

“Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. (Tersangka) naik bus, angkutan umum,” kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan. Sabtu, 6 Februari 2021.

Akibat perbutannya, polisi menyangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran. Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” demikian Kapolres Tangsel. *** PMJ NEWS

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak