SUMEDANGONLINE.COM, CIBUGEL – Kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi penyebaran covid-19, terus digalakkan di wilayah Hukum Polsek Cibugel Polres Sumedang. Termasuk dalam pengenaan sanksi administratif, tentang Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020, Selasa 2 Maret 2021.
Kegiatan Operasi Yustisi itu, dipimpin langsung Kapolsek Cibugel, AKP Idan Wahyudin, S.H,. didampingi Kanit Sabhara Polsek Cibugel Ipda Abdul Satar, Kasi Terantib Kecamatan Cibugel Aca Abdul Jafar, Danramil PWK, Pol PP dengan jumlah personil sebanyak enam orang.
“Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (penggunaan masker). Mereka selanjutnya dicatat identitasnya dan didokumentasikan serta diberikan edukasi tentang Perbub Nomor 74 Tahun 2020,” kata kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi SumedangOnline.com.
Disebutkan kapolsek, dalam kegiatan mengantisipasi penyebaran covid-19, pihaknya juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat,” tuturnya. ***