Selain Dikenakan Sanksi, Pelanggar Prokes di Cibugel Diberi Juga Edukasi

Sejumlah petugas gabungan melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka AKB guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Hukum Polsek Cibugel Polres Sumedang, Selasa 3 Maret 2021.
IST/SUMEDANGONLINE
Sejumlah petugas gabungan melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka AKB guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Hukum Polsek Cibugel Polres Sumedang, Selasa 3 Maret 2021.

SUMEDANGONLINE.COM, CIBUGEL – Kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi penyebaran covid-19, terus digalakkan di wilayah Hukum Polsek Cibugel Polres Sumedang. Termasuk dalam pengenaan sanksi administratif, tentang Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga  Kapolres Sumedang: Kepadatan Arus Lalin Tidak Sampai Tomo

Kegiatan Operasi Yustisi itu, dipimpin langsung Kapolsek Cibugel, AKP Idan Wahyudin, S.H,. didampingi Kanit Sabhara Polsek Cibugel Ipda Abdul Satar, Kasi Terantib Kecamatan Cibugel Aca Abdul Jafar, Danramil PWK, Pol PP dengan jumlah personil sebanyak enam orang.

Baca Juga  UN Onlen, Siswa: Takut Listrik Mati

“Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (penggunaan masker). Mereka selanjutnya dicatat identitasnya dan didokumentasikan serta diberikan edukasi tentang Perbub Nomor 74 Tahun 2020,” kata kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi SumedangOnline.com.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2018, Forkowas Gelar Pengajian

Disebutkan kapolsek, dalam kegiatan mengantisipasi penyebaran covid-19, pihaknya juga  melakukan pembagian masker kepada masyarakat,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK