Polres Metro Bekasi mengamankan 10 mobil travel gelap yang kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha. Kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.

PMJ/SUMEDANG ONLINE

Polres Metro Bekasi mengamankan 10 mobil travel gelap yang kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha. Kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.

Nekat Bawa Pemudik, 10 Mobil Travel Gelap Diamankan Polisi

SUMEDANGONLINE, BEKASI – Sebanyak sepuluh mobil travel gelap yang kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha diamankan Polres Metro Bekasi. Mereka tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam bukan kuning.

“Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono. Ahad, 18 Juli 2021.

Kesepuluh kendaraan travel gelap diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4. Mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

“Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah,” tuturnya.

Menurut Argo, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan. Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin,” jelasnya. ***