SUMEDANGONLINE, Mapolres: Satnarkoba Polres Sumedang berhasil meringkus Lima orang pengedar Narkoba jenis sabu. Lima orang itu yakni M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K selain itu di bekuk juga dua orang pengedar jenis ganja berinisial C.K, dan T.K.
“Pelaku Narkoba jenis sabu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2022 yakni M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap pada tanggal 6 Januari 2022. Sedangkan untuk pelaku narkoba jenis ganja C.K, dan T.K. ditangkap tanggal 8 Januari 2022 dari ketujuh pelaku yang dimankan ketika ditangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang. Rabu, 12 Januari 2022.
Dikatakan dia, dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang hanya satu orang sementara sisanya berasal dari Kabupaten Bandung.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku. Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 gram dan ganja sebanyak 290,5 gram.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” demikian Kapolres Sumedang. ***