SUMEDANG ONLINE – Jajaran Polres Sumedang berhasil membekuk AAH, 36 tahun, pelaku pencurian satu unit kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 3 Februari 2022 di Lingkungan Babakan Hurip RT 003 RW 013 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Sehari setelah pelaku melakukan aksisnya Satuan Tugas Operasi Jaran Lodaya Polres Sumedang pada Jumat (18/2/2022), berhasil memburu dan menangkap pelaku di rumahnya.
AAH (36) ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor pada Kamis, 03 Februari 2022 di Lingkungan Babakan Hurip RT. 03/ RW. 13 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP yang dalam keadaan terkunci stang, diduga dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci palsu (Astag) dan membawa kendaraan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana dalam keterangannya.
Dikatakan dia, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukatali Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buku BPKB, satu buah Kunci motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ***