via sumedangkab/SUMEDANG ONLINE

Belum Memiliki Dokumen Pernikahan yang Sah, 101 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di KUA Cimanggung Sumedang

SUMDANGONLINE – Belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum sebanyak 101 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor KUA Kecamatan Cimanggung. Jumat, 11 November 2022.

Kegiatan yang dihadiri Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir digelar atas kerja sama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemda Sumedang sebagai ikhtiar pemerintah untuk melindungi dan melayani warganya.

“Warga yang sudah menikah dipastikan tercatat di negara sehingga memiliki legalitas yakni surat nikah. Sekarang kami berikan itu gratis. Tidak hanya surat nikah, namun berikut kelengkapan dokumen kependudukannya, ada Akte dan Kartu Keluarga,” kata Bupati Sumedang dalam keterangannya.

Menurut bupati, dengan adanya kelengkapan dokumen tersebut, maka masyarakat akan dengan mudah menjalankan aktivitasnya.

“Beberapa aktivitas biasanya memerlukan keterangan Buku Nikah. Dan sekarang 100 pasangan lebih di Kecamatan Cimanggung. Namun ini pun masih ada yang mengantre,” ungkapnya.

Bupati menyebutkan, dengan program tersebut, warga yang kurang mampu bisa mengikuti Sidang Isbat dan memiliki dokumen resmi pernikahan.

“Karena ini digratiskan dan hanya 10 menit, dengan menghadirkan pasangan pengantin. Selain itu, disertakan hakim dan saksi dan kelengkapan persidangan,” ujar bupati.

Sementara itu, Enang (57) salah satu peserta Sidang Isbat mengaku lega dengan adanya program tersebut.

“Saya senang karena sekarang ada Sidang Isbat Nikah Gratis. Ini bukan hanya untuk kepentingan saya pribadi, namun juga untuk kepentingan anak-anak di rumah. Dulu saya sempat punya Surat Nikah, namun hilang terbawa banjir,” ungkapnya. ***