KPU Sumedang Imbau Peserta Pemilu Tak Segera Pasang APK Sebelum 28 November 2023

Jajaran Pengurus KPU Periode 2003-2008 di Kantor KPU Kabupaten Sumedang. Kamis, 2 November 2023.
Iwan Rahmat Purnama/SUMEDANGONLINE
Jajaran Pengurus KPU Periode 2003-2008 di Kantor KPU Kabupaten Sumedang. Kamis, 2 November 2023.

SUMEDANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengimbau agar para peserta pemilu pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk tidak langsung memasang alat peraga kampanye.

Dikatakan Ogi alat peraga kampanye baru diperbolehkan setelah 28 November atau 25 hari pasca penetapan DCT.

“Pesan kepada para peserta pemilu pasca penetapan DCT, kami ingin mengimbau kepada teman-teman partai politik setelah penetapan DCT, bukan berarti langsung masuk ke masa kampanye. Kampanye adalah 25 hari setelah masa penetapan, kampanye baru dimulai 28 November. Jadi tolong sebelum masa kampanye untuk menjaga kondusifitas untuk menjaga ketertiban keindahan estetika wilayah. Kami imbau kepada teman-teman partai politik untuk tidak dulu memasang alat kampanye peraga. Nanti alat peraga kampanye bisa dipasang setelah tanggal 28 November supaya tidak diturunkan oleh teman-teman dari Bawaslu,” ungkap Ogi Ahmad Fauzi usai Kegiatan Apel Penerimaan Pengurus KPU Periode 2023-2028 di Kantor KPU Kabupaten Sumedang. Kamis, 2 November 2023.

Seandainya, para peserta tetap ngeyel memasang alat peraga kampanye sebelum waktu yang ditetapkan KPU, tidak menutup kemungkinan Bawaslu dibantu Satpol PP akan menurunkannya.

“Seandainya masa sebelum kampanye sudah terpasang oleh peraga kampanye baik spanduk, baliho dan yang lainnya itu nanti akan di tertibkan oleh Bawaslu dibantu oleh Satpol PP. Jadi tolong jaga keindahan estetika Kabupaten Sumedang supaya keindahannya tidak terganggu oleh spanduk ataupun baliho yang terpasang dimana saja. Karena memang nanti setelah masuk masa kampanye kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Nanti pemerintah Daerah dalam hal ini Tapem akan memberikan titik titik dimana saja yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye. Jadi nanti kami akan tetapkan dalam sebuah keputusan KPU itu jadi dasar partai politik untuk pemasangan alat peraga kampanyenya titik-titiknya dimana saja sehingga tidak setiap tempat boleh dipasang supaya tertib dan estetika kotanya bisa terjaga,” pungkas dia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *