4 Alasan Pemilih Pindah Memilih, Ini Kata Ketua KPU Sumedang

Iwan Rahmat/SUMEDANGONLINE
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi di Kantor KPU Sumedang

SUMEDANG – Sekitar 3 pekan lagi rakyat Indonesia akan menentukan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Perlu diketahui untuk para pemilih yang mempunyai hak pilih pada 14 Februari 2024 khususnya tidak bisa mencoblos sesuai dengan domisilinya.

“Terkait dengan pemilih yang akan melakukan pemilihan diluar tempat domisilinya mereka tetap dapat memilih, walaupun misalnya, KTP Sumedang, tapi diwaktu yang bersamaan yang bersangkutan harus berada ditempat lain. Sebetulnya masih bisa memungkinkan sampai dengan H-7,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi di Kantor KPU Sumedang.

Dikatakan dia, ada 4 kriteria yang memungkinkan dapat tidak memilih pertama karena adanya tugas kerja, kedua menemani orang sakit atau yang bersangkutan sakit, ketiga menjadi tahanan Lapas, kemudian keempat tertimpa bencana.

“Seperti kemarin ada gempa kemudian harus di evakuasi sampai misalnya mereka bersangkutan tidak dapat memilih di lokasi domisilinya. Maka dimungkinkan sampai H- 7 nanti pemilih bisa melakukan mengurus pindah memilihnya ke PPS dan PPK bahkan bisa langsung ke KPU terkait pindah memilih,” pungkas dia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *