SUMEDANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) menyebutkan dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2024, pihaknya lebih mengedepankan pada tahapan pencegahan.
“Secara umum berjalan normatif, para kontestan melaksanakan kampanye sudaj sesuai dengan regulasi dan aturan walaupun masih terdapat bbrp catatan yg melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan kita tetap melakukan tindakan pencegqhan, diantaranya kita melakukan imbauan kepada parpol dan saran perbaikan pada ppk yg dituangkan hasil laporannya dalam LHP,” ujar Nunung Yulia selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslucam Cisitu saat Jumpa Pers berkaitan dengan Pengawasan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Rabu siang, 31 Januari 2024.
Disebutkan Nunung, tahapan kampanye oemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 yang menyatakan bahwa peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan beberapa metoda diantaranya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu pada umum, media sosial, iklan media masa cetak, media elektronik dan media daring, rapat umum debat pasangan calon tentang kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar pemilu dan ketentuan peraturan peraturan perundang undangan.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan kampanye dengan meta rapat umum yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
“Kami berharap dalam pelaksanaan rapat umum yang dilaksanakan oleh peserta atau partai politik dapat memenuhi peraturan yang telah ditentukan,” pungkasnya. ***