Ditegaskan pula bahwa siapapun yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sumedang serta sebagai implementasi dari Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas dan kewaspadaan dini di wilayah Kabupaten Sumedang,” ucapnya. ***


















