SUMEDANG – Sebanyak 48 pekerja PT Kenkad di Cipanteneun, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang yang kedua kalinya. Rabu, 3 Juli 2024.
Para pekerja itu menuntut PT Kenkad untuk membayarkan upah yang harus mereka terima dengan tidak dicicil.
“Hari ini kita kedatangan tamu dari para pekerja belum masuk proses mediasi, tapi masih proses klarifikasi dari PT. Kenkad dengan karyawannya berjumlah 48 Orang. Jadi memang isu yang berkembang adalah Kenkad sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan produksi, sehingga rencana akan ditutup,” ujar Bambang Setiawan selaku Mediator Hubungan Industrial pada Disnakertrans Sumedang.
Adanya isu tersebut sebut dia, akhirnya para pekerja memutuskan agar Disnakertrans Sumedang dapat memfasilitasi hak-haknya ke PT Kenkad.
“Nah dengan isu itu pekerja ini bereaksi ke Disnaker untuk bertemu dengan perusahaan membicarakan hak-haknya, apabila Kenkad ini sampai dengan tutup. jadi hari ini kita akan bicarakan pertama, apakah betul Kenkad akan tutup. Kedua Kenkad berencana tutup, apakah hak-hak pekerja itu bisa terbayarkan atau seperti apa nanti yang akan ditawarkan oleh Kenkad,” imbuhnya.
Diatakan dia, Kenkad sejak dari tahun 2020 kondisinya sudah mulai tidak baik dan bisa dikatakan makin memburuk. “Memang kita upayakan dari tahun 2020 sampai 2023 itu kita upayakan untuk bisa terus berjalan dengan membangun kesepakatan antara pengusaha dengan bekerja. tetapi mungkin pada akhirnya ya sampai dengan titik bahwa Kenkad ini sudah tidak sanggup lagi,” ungkapnya.
Sebagai Informasi Kenkad merupakan perusahaan yang membuat mesin-mesin yang ada mesin hidrolik, dan pengoperasian sampah. Kantor workshopnya berada di Sumedang di Cipanteneun Kecamatan Cimalaka
“Dumana hari ini, Tuntutan para pekerja apakah bisa terpenuhi tidaknya yakni hak-haknya dibayar sesuai ketentuan terus tidak dicicil kemudian sisa upah yang belum dibayarkan jadi hak-hak normatif saja. Jadi kemarin si pekerjaan hanya setengah saja yang dibayarkan sekitar Rp. 1, 5 juta sampai Rp. 1,7 juta sebulan karena pekerjaan seminggu hanya 3 hari. biasanya kalau normal seminggu itu sampai 5 hari kerja atau 40 jam tapi sekarang sekarang ini hanya bekerja 20 jam per minggu. Cuman PT. Kenkad dari tahun 2020 memang si upah tidak bisa mencapai UMK dan kami pernah mengupayakan kenaikan waktu itu tapi bagaimana pun tetap perusahaannya tidak bisa karena kondisinya memburuk,” pungkasnya. ***