Jakarta, 12 November 2024 – PT Garuda Indonesia Tbk memberi isyarat bahwa harga tiket pesawat domestik kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, yang menyebutkan bahwa beberapa faktor menjadi penyebab, salah satunya adalah kebijakan pajak avtur yang berlaku khusus untuk penerbangan domestik.
Menurut Irfan, untuk penerbangan domestik, maskapai diharuskan membayar pajak avtur, sementara penerbangan internasional tidak dikenakan pajak tersebut. “Misalnya, penerbangan ke Balikpapan dikenakan pajak, tetapi tiket ke Shanghai tidak,” ujarnya pada Selasa (12/11/2024).
Selain pajak avtur, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% juga diprediksi berdampak pada harga tiket. Irfan mengungkapkan bahwa sejak 2019, Garuda Indonesia belum pernah menaikkan harga tiket pesawat, tetapi biaya penerbangan terus dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal.
Faktor lain yang mempengaruhi harga tiket adalah biaya terminal yang harus dibayar maskapai kepada pengelola bandara, seperti Angkasa Pura. Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia dikenakan biaya sebesar Rp 168.000 untuk Terminal 3 domestik dan Rp 120.000 untuk Terminal 2. “Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan mempengaruhi harga tiket,” tambahnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk tetap mematuhi kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah. Dengan kenaikan PPN dan pajak avtur, masyarakat diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan harga tiket pesawat pada 2025. ***
