Garut, 18 November 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, pada Senin (18/11/2024). Aksi kriminal ini berakhir dengan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku yang melawan saat penangkapan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Shabri (24), dan temannya, Aditya (21), sedang berteduh ketika sebuah mobil mendekati mereka. Salah satu pelaku, CS (40), menodongkan senjata api laras panjang dari dalam mobil, sementara pelaku lainnya, AR (23), turun membawa samurai.
Karena takut, korban dan temannya melarikan diri, meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang. Ketika mereka kembali ke lokasi, motor sudah hilang.
Penangkapan Pelaku
Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Garut Kota.
- CS (40): Residivis curas dengan enam catatan kejahatan sebelumnya. Ia menggunakan senjata api laras panjang dalam aksinya. Saat hendak ditangkap, CS melakukan perlawanan dengan menembak petugas, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya. CS meninggal dunia di tempat.
- AR (23): Residivis kasus penganiayaan. Ia membawa senjata tajam berupa samurai dan saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
- Senjata api laras panjang.
- Senjata api laras pendek.
- 32 butir peluru laras panjang.
- Selongsong peluru.
- Samurai.
- Sepeda motor Yamaha Nmax warna merah.
Pernyataan Resmi Polres Garut
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Garut berkomitmen memberantas kejahatan yang mengancam ketertiban masyarakat. Kami tidak akan mentolerir tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Garut berharap masyarakat merasa lebih aman dan percaya terhadap upaya penegakan hukum di wilayahnya. ***


















