Polres Sumedang Tangkap Mahasiswa Terduga Pelaku TPPO Via Medsos

Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa berinisial BCT (20), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa berinisial BCT (20), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sumedang Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa berinisial BCT (20), warga Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BCT diduga melakukan transaksi terhadap dua korban, SBR (15) dan SN (27), melalui aplikasi media sosial Michat.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, kasus ini terungkap pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Dusun Cisaladah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

“Tersangka memasarkan kedua korban melalui Michat dan melakukan transaksi di lokasi kejadian,” ujar Awang, Sabtu (16/11/2024).

Penangkapan BCT dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan praktik TPPO di wilayah tersebut. Saat penggerebekan, polisi juga menangkap AGP, seorang pelanggan yang memesan kedua korban dengan harga Rp 600 ribu.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • Pasal 2 jo Pasal 14 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 296 dan 506 KUHP terkait eksploitasi prostitusi.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kasus ini menggarisbawahi bahaya perdagangan orang yang dapat terjadi di berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Penggunaan platform media sosial seperti Michat untuk kejahatan ini menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mengenali tanda-tanda TPPO dan menghindari transaksi bersifat eksploitatif.

Polres Sumedang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan perdagangan orang guna melindungi korban dan mencegah kejahatan serupa di masa depan. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak