Polri Dalami Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi di Kementerian Komdigi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat memberikan keterangan pers.
Istimewa via PMJ News/SUMEDANGONLINE
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat memberikan keterangan pers.

Jakarta, 5 November 2024 – Polri menyatakan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian dan narkoba, sebagaimana ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, pada Selasa (5/11/2024), mengungkapkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk mengusut pihak-pihak terkait.

“Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti program Presiden agar semua dapat kita tuntaskan bersama,” ujar Shandi.

Polri juga berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dari para bandar judi yang terhubung dalam kasus ini.

“Penyidik masih mengumpulkan bahan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Nanti, setelah ada hasil signifikan, akan kami sampaikan,” jelas Shandi.

Polri kini mengidentifikasi saksi, menelusuri aset, dan memastikan seluruh aspek dalam kasus ini diperiksa secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian di Indonesia. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak