Jakarta, 13 November 2024 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan dugaan eksploitasi anak melalui penyebaran konten secara online di situs bokep.cfd. Tersangka berinisial OS ditangkap di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat, dan diduga mengelola puluhan domain website pornografi lainnya.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, menjelaskan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desa, di mana dia bertugas sebagai admin dan mengelola website milik desa. Namun, di balik pekerjaannya itu, tersangka juga beroperasi sebagai pengelola situs penyebaran video pornografi sejak tahun 2015.
“Saat penangkapan, kami menemukan 27 website pornografi aktif yang dikelola tersangka, dengan kategori dewasa dan anak-anak,” ungkap Dani dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.
Dari penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, termasuk laptop milik tersangka, pihak kepolisian mencatat bahwa OS diduga pernah membuat dan mengelola hingga 585 website pornografi lainnya. Hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti mengungkapkan bahwa tersangka menyimpan total 1.058 file video pornografi, terdiri dari 123 file pada handphone dan 3.064 file pada laptopnya.
OS diketahui mendapatkan keuntungan dari iklan yang terpasang di situs-situs pornografi tersebut, menggunakan sistem pay per klik (bayarnya per klik), dengan total pendapatan hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, OS berisiko dipenjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya konten pornografi yang melibatkan anak, dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan. ***


















