SUMEDANG, 10 Feb 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dalam menjalankan program pemerintahan tahun 2025. Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025 di Lapangan Upacara Setda, Senin (10/2/2025).
Acara ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian, serta seluruh jajaran pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam sambutannya, Sekda Tuti menekankan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi pedoman kerja yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Utama Sekda Tuti menyoroti bahwa pencapaian kinerja tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat dan dampaknya bagi masyarakat. “Setiap rupiah yang kita gunakan dari APBD harus benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi babak baru dalam perencanaan pembangunan, termasuk penyusunan tiga dokumen strategis, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Selain itu, kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 akan berdampak pada seluruh sektor, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah. “Tahun ini kita harus mulai mengencangkan ikat pinggang. Penghematan 50% menjadi kewajiban yang harus kita patuhi dan laporkan ke provinsi serta pusat,” tegasnya.
Strategi Efisiensi Anggaran Sebagai langkah konkret, Sekda menjelaskan sejumlah kebijakan efisiensi yang akan diterapkan, antara lain pengurangan anggaran perjalanan dinas, konsumsi rapat, sewa hotel, serta penyelenggaraan acara. Rapat-rapat diharapkan lebih banyak dilakukan secara daring untuk mengurangi biaya.
“Kita juga harus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti rapat daring melalui Zoom, dibandingkan pertemuan tatap muka yang bersifat seremoni. Selain itu, standar harga konsumsi rapat juga disesuaikan dari kemasan boks ke penyajian di piring untuk menekan biaya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa penghematan juga mencakup fasilitas bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatalan pengadaan kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati. “Pemerintah pusat sangat serius dalam kebijakan efisiensi ini. Bahkan, anggaran konsumsi untuk pimpinan pun dipangkas 100%,” ungkapnya.
Menjaga Tupoksi dan Kinerja Optimal Selain membahas efisiensi anggaran, Sekda juga mengingatkan pentingnya menjaga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing pegawai agar tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan. “Jangan sampai kita terlalu jauh mengambil peran di luar batas kewenangan kita, karena konsekuensinya akan kembali kepada kita sendiri,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan kinerja aparatur sipil negara di Kabupaten Sumedang tetap berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.***
