Pemkab Sumedang Luncurkan Program Konservasi Lahan di Gunung Sumbul

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam kegiatan Gerakan Jumat Bersih dan Penanaman 1.000 Pohon pada Jumat (21/3/2024). Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti dampak buruk pola tanam palawija di lahan konservasi yang menyebabkan berkurangnya tutupan lahan dan meningkatkan risiko erosi serta longsor.
Iwan Rahmat/SUMEDANGONLINE
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam kegiatan Gerakan Jumat Bersih dan Penanaman 1.000 Pohon pada Jumat (21/3/2024). Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti dampak buruk pola tanam palawija di lahan konservasi yang menyebabkan berkurangnya tutupan lahan dan meningkatkan risiko erosi serta longsor.

Sumedang, 21 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumedang meluncurkan program strategis untuk mengembalikan fungsi lahan konservasi dengan mengalihkan tanaman palawija menjadi tanaman keras. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko bencana banjir dan longsor di kawasan perbukitan Gunung Sumbul, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.

Program ini disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam kegiatan Gerakan Jumat Bersih dan Penanaman 1.000 Pohon pada Jumat (21/3/2024). Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti dampak buruk pola tanam palawija di lahan konservasi yang menyebabkan berkurangnya tutupan lahan dan meningkatkan risiko erosi serta longsor.

“Saya melihat bahwa tutupan lahan di kawasan ini sudah banyak berkurang. Palawija yang ditanam di lahan miring sangat rentan menyebabkan erosi dan longsor. Kami akan mengalihkan pola tanam ini dengan menanam tanaman keras yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Bupati.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab Sumedang akan memberikan insentif kepada petani yang sebelumnya mengandalkan panen palawija. Mereka akan digaji setiap bulan untuk merawat tanaman keras hingga tumbuh kuat dan produktif.

“Meskipun lahan ini milik sebuah yayasan, kami meminta agar tetap ditanami tanaman keras. Para penggarap yang sebelumnya menanam palawija akan dialihkan untuk merawat tanaman keras sampai siap panen. Ini juga menjadi solusi agar mereka tetap mendapatkan penghasilan tanpa merusak lingkungan,” tambahnya.

Program ini mendapat dukungan penuh dari Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asep Tatang Sujana. Ia menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari program penanaman 1.300 pohon, yang terdiri dari 1.000 tanaman keras dan 300 tanaman buah seperti mangga dan jambu air.

“Tanaman keras memiliki banyak manfaat. Selain mampu menyerap dan menyimpan cadangan air, tanaman ini juga dapat mengikat tanah agar tidak mudah pecah dan longsor. Kami ingin masyarakat menyadari bahwa penanaman palawija di lahan konservasi hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi berisiko besar,” kata Asep.

Ia menambahkan, meskipun palawija lebih menguntungkan dalam jangka pendek, namun pola tanam tersebut mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, Pemkab Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta Kecamatan Cimanggung telah menyiapkan skema insentif bagi petani agar mereka tidak dirugikan secara ekonomi.

“Ini bukan hanya soal melestarikan alam, tetapi juga tentang menjaga keselamatan masyarakat. Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat beralih ke tanaman keras yang lebih ramah lingkungan, tanpa mengorbankan penghasilan mereka,” pungkasnya.

Program ini menjadi langkah konkret Pemkab Sumedang dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Respon (3)

  1. Konservasi lahan dalam pemerintahan Islam dilakukan melalui berbagai konsep, seperti hima’, harim, dan ihya al-mawat. Konsep-konsep ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
    Konsep konservasi lahan dalam Islam
    Hima’: Kawasan lindung yang dilindungi pemerintah untuk melestarikan hutan dan kehidupan di dalamnya.
    Harim: Lahan atau kawasan yang dilindungi untuk melestarikan sumber-sumber air.
    Ihya al-mawat: Menghidupkan tanah yang mati, yaitu mengurus lahan yang terlantar menjadi produktif.
    Menjaga keutuhan: Prinsip dalam Al-Qur’an yang mendasari gagasan perlindungan tanah.
    Syarat-syarat hima’ Diputuskan oleh pemerintahan Islam, Dibangun sesuai ajaran Allah, Terbebas dari kesulitan masyarakat setempat, Mewujudkan manfaat nyata yang lebih besar untuk masyarakat.
    Ajaran Islam tentang lingkungan Menjaga lingkungan yang sehat, Mengurangi sampah, Menunjukkan kebaikan kepada ciptaan Tuhan, Melestarikan kawasan aliran air dan jasa ekosistem.
    Islam secara tegas memerintahkan agar umat manusia menjaga kelestarian lingkungan.

  2. Alhamdulillaah gening aya perhatosan pamarentah ka lingkungan. Mudah2an program ieu tiasa sakedik na ngirangan ancaman longsor sareng bencana alam anu teu dipiharep ku urang sadaya na. Kade biasa na kegiatan sae sok bentrok sareng kapentingan kapitalis atanapi konglomerat anu ngancam alim kapentingan bisnis na kaganggu. Kade kedah pageuh ulah kabongroy, ulah eleh ku ancaman. Kedah tetep nga utamiken kasalametan lingkungan sareng kapentingan masarakat, sanes kapentingan kapitalis sareng nu gaduh modal, nu ahir na ngorbanken sadaya na. Dinu agama Islam oge jelas, nu kedah diutamiken teh kasalametan lingkungan sareng kamaslahatan masarakat. Mugia pamarentah konsisten nga utamiken 2 hal ieu. Supados kaberkahan ngalimpah ka urang sadaya na (Q.S al A’raf : 96)

  3. Memang sudah seharusnya upaya ini dilakukan oleh pemerintah. Sebab, penataan kawasan adalah kewenangan negara. Namun, dalam persoalan longsor dan banjir yang sering terjadi di kawasan kawasan perbukitan Gunung Sumbul, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung ini perlu dievaluasi penyebabnya. Diantaranya adalah terjadinya alih fungsi lahan di hulu, penyempitan serta pendangkalan Sungai Cimande, tumpukan sampah di Jembatan Pangsor, hantaman luapan Sungai Cimande ke tanggul, curah hujan yang tinggi dan ekstrem, air kiriman dari daerah hulu seperti Gunung Geulis dan Jatinangor. Ini semua terjadi karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan bisnis. Harusnya ini tidak perlu terjadi jika peraturan dan sanksi yang diberlakukan sempurna dan mampu memberi efek jera pada pelaku kriminal. Negara seharusnya mampu mengatur setiap kawasan agar sesuai dengan peruntukkannya. Jangan hanya karena mementingkan kepentingan bisnis para pengusaha, ujungnya malah mengorbankan masyarakat secara keseluruhan. Ingat hukum yang tebang pilih akan menghantarkan pada kerusakan dan kehancuran. Kita harus mewujudkan sistem yang paripurna demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga sebagai rahmatan lili ‘alamiin sehingga mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi. Insyaallah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak