SUMEDANG, 4 Maret 2025 – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD pada Selasa (4/3/2025). Salah satu Raperda yang dibahas adalah perubahan status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Sumedang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) serta penyertaan modal ke bank tersebut.
Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, dalam keterangannya menyatakan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah. “Perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan nomenklatur, tetapi merupakan strategi dalam memperkuat permodalan, meningkatkan layanan, serta mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Fajar Aldila.
Terkait penyertaan modal, Pemda Sumedang menegaskan bahwa meskipun terdapat keterbatasan anggaran, investasi dalam Bank Sumedang tetap menjadi prioritas. Hal ini dikarenakan bank tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan proyeksi pertumbuhan laba sebesar 5% per tahun, Bank Sumedang diperkirakan dapat menyumbang sekitar Rp7,89 miliar untuk PAD.
Dalam pembahasan Raperda ini, fraksi-fraksi di DPRD menyoroti pentingnya pengawasan dan mitigasi risiko dalam implementasi perubahan tersebut. Pemda menanggapi dengan memastikan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), auditor eksternal, serta mekanisme pengawasan internal guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bank.
“Pembahasan dua Raperda ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang lebih baik. Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Fajar Aldila. ***
