Bandung, 27 Mei 2025 — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan kebijakan jam malam bagi seluruh pelajar di wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik yang ditandatangani pada 23 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung terbentuknya Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa — generasi yang sehat jasmani-rohani, berakhlak mulia, cerdas, dan produktif.
Melalui SE tersebut, aktivitas peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah dibatasi untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, aturan ini dilengkapi dengan pengecualian, termasuk apabila siswa:
-
Mengikuti kegiatan resmi sekolah;
-
Menghadiri acara keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua;
-
Sedang bersama orang tua atau wali;
-
Dalam kondisi darurat atau situasi tertentu yang diketahui orang tua/wali.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan kebijakan ini ketika dikonfirmasi media, Selasa (27/5/2025). “Ya, betul,” ujarnya singkat, meski belum menjelaskan mekanisme pengawasan di lapangan.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi juga menginstruksikan kepala daerah di seluruh Jawa Barat — mulai dari wali kota, bupati, hingga aparat kecamatan dan desa — untuk mengkoordinasikan pelaksanaan aturan ini hingga ke tingkat satuan pendidikan dan masyarakat. Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah daerah bersama instansi pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta untuk segera berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama guna menjangkau sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag.
Dalam konteks kebijakan ini, istilah “peserta didik” merujuk pada siswa yang tengah menempuh pendidikan dan mengembangkan potensinya di satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus.
Kebijakan jam malam ini mendapat perhatian publik luas dan dipandang sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan keamanan bagi pelajar, sekaligus mencegah keterlibatan siswa dalam aktivitas negatif di malam hari. Pemerintah berharap, implementasi SE ini dapat berjalan efektif dengan dukungan dari orang tua, masyarakat, dan sekolah.***
