Sumedang Gencarkan Diseminasi Bahaya Rokok Ilegal, Libatkan Kelompok Informasi Masyarakat

“Jika dibiarkan, rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat aturan, bahkan bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja.” - Erick Febriana -

Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertema “Gempur Rokok Ilegal”, yang digelar di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor, Selasa (27/5/2025).
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertema “Gempur Rokok Ilegal”, yang digelar di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor, Selasa (27/5/2025).

Sumedang, 27 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertema Gempur Rokok Ilegal, yang digelar di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang, dengan melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi di tingkat akar rumput.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosanditik, Erick Febriana, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dengan berbagai modus. “Jika dibiarkan, rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat aturan, bahkan bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Erick menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kampanye masif yang telah dilakukan melalui berbagai media, mulai dari radio, televisi, media daring, media luar ruang, hingga media sosial. Pada kesempatan kali ini, peserta kegiatan berasal dari Forum KIM di delapan kecamatan, yaitu Tanjungkerta, Jatinangor, Paseh, Conggeang, Buahdua, Sumedang Utara, Tomo, dan Cisarua.

Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, yang menyampaikan penjelasan tentang ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, serta pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan dan pencegahan.

Kepala Diskominfosanditik, Bambang Rianto, menyebut tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi terbaru terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta mengedukasi publik mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

“Kami ingin memperkuat peran KIM sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi dan penggerak kesadaran kolektif untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” tegas Bambang.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya Forum KIM, untuk lebih aktif bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari rokok ilegal, guna melindungi generasi muda dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak