Meski demikian, ia mengakui bahwa sebagian besar peserta belum memiliki sertifikat halal. “P-IRT ini juga menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan sertifikasi halal ke depannya,” tutupnya.
Salah seorang peserta dari UMKM Kopi Gugels Jatinangor, Saepudin, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, dengan adanya Bimtek P-IRT, produk tidak hanya akan bersih secara kemasan dan produk, tetapi juga akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.
“Ya, dengan Bimtek ini produk kita menjadi terjamin kesehatannya, terjamin higienisnya, dan mendapat kepercayaan dari para konsumen, tidak hanya dari Kabupaten Sumedang, namun dari luar kabupaten Sumedang. Dan berharap legalitas produk kami dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. ***
