Sumedang, 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam dua bulan terakhir dan menangkap 16 tersangka yang terlibat.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyebut para pelaku diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis (tembakau gorila), dan lebih dari 14 ribu butir obat-obatan sediaan farmasi.
“Para tersangka terdiri dari satu orang kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan 14 lainnya terlibat penyalahgunaan obat-obatan farmasi,” ujar Joko, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ilegal para pelaku tersebar di sejumlah wilayah Sumedang, antara lain Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang, serta meluas hingga ke kawasan Limbangan, Kabupaten Garut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
3 paket sabu seberat total 1,18 gram
10 paket tembakau sintetis seberat 7,92 gram
14.592 butir obat farmasi, meliputi Tramadol, Trihexyphenidyl, Heximer, Dekstro, dan Double Y
1 timbangan digital, 8 pak plastik klip, 2 gunting, uang tunai Rp538.000, dan 16 unit ponsel
“Modusnya beragam, mulai dari transfer uang, pengiriman titik lokasi via Google Maps, metode tempel, hingga memanfaatkan media sosial,” jelas Kapolres.
Identitas para tersangka meliputi:
Kasus sabu: AR
Kasus tembakau sintetis: IF
Kasus obat farmasi: RAD, IW, TZ, RY, LF, PD, TE, AG, AS, YY, YT, RK, DS, dan SM
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal. Untuk kasus narkotika, dikenai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp1–10 miliar. Kasus tembakau sintetis juga merujuk pada Permenkes No. 30 Tahun 2023. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat farmasi, dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 56 KUHP.
“Dengan pengungkapan ini, sekitar 15.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Joko.***


















