SUMEDANG – Kepolisian Resor Sumedang menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus tawuran pelajar yang terjadi di jalan atas kawasan Cadas Pangeran, Kamis (12/6/2025). Peristiwa tersebut berlangsung sekitar 150 meter dari patung Pangeran Kornel dan Daendels, tepatnya di Desa Cigedel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Akibat kejadian ini, dua pelajar mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Polres Sumedang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dan saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang setelah menjalani proses pemeriksaan intensif.
Pasal Berat untuk Para Pelaku
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Kami tindak tegas pelaku kekerasan yang terbukti melakukan pidana,” tegas AKP Awang.
Langkah Humanis: Pembinaan & Konseling
Meski menindak tegas pelaku utama, Polres Sumedang juga mengambil pendekatan preventif dan humanis terhadap pelajar yang tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Berikut langkah-langkah yang diambil:
10 pelajar diserahkan ke barak militer Dodiklat TNI AD untuk pembinaan karakter.
11 pelajar lainnya diserahkan ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang untuk konseling dan pembinaan psikologis.
Pendekatan Holistik Hadapi Tawuran Pelajar
Langkah gabungan represif dan edukatif ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam menangani masalah tawuran pelajar secara komprehensif, serta sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Kepolisian berharap keterlibatan semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk memperkuat pengawasan serta pendidikan karakter di lingkungan remaja. Sinergi dan kesadaran kolektif menjadi kunci utama mencegah tawuran dan membentuk generasi muda yang lebih bertanggung jawab. ***


















