Cirebon, 18 Juni 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan seorang oknum dokter berinisial TW (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di salah satu Puskesmas Pembantu, Kecamatan Babakan Cirebon.
Kronologi Kejadian
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 12 Desember 2024 saat korban sedang bertugas sendirian. “Pelaku datang dan langsung melakukan tindakan pencabulan meskipun korban melawan,” ujar Sumarni, Rabu (18/6/2025).
Laporan ini ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Cirebon dan setelah penyelidikan mendalam, TW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tuntutan Hukum
TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Mukhtaruddin, kuasa hukum korban, menyatakan penetapan tersangka sebagai langkah awal menuju keadilan. “Ini membuktikan ada indikasi kuat kejadian tersebut benar terjadi,” tegasnya. Ia juga membuka kemungkinan pendampingan hukum jika muncul korban lain. ***


















